LABUSEL, goresnews.com pembahasan terkait dugaan bandar (BD) sabu-sabu (SS) yang mencuat di salah satu grup DPC GRANAT Labuhanbatu Selatan menuai perhatian serius.
Isu ini bahkan memantik harapan masyarakat terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum dua Polsek di bawah naungan Polres Labusel yang dinilai lamban merespons informasi yang beredar.
Dalam diskusi internal tersebut, sejumlah nama dengan inisial disebut-sebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dua kecamatan. Di wilayah Kecamatan Sei Kanan, muncul inisial seperti KC dan EB.
Sementara di Kecamatan Torgamba beredar nama-nama seperti PR, EP, RL, SAM, SI, hingga T.LBS. Informasi ini menyebar luas dan menjadi perhatian publik karena dinilai sudah cukup lama beredar tanpa adanya tindakan tegas.
Melalui seluller menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sei Kanan, AKP Limbong, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif. Ia menyebut salah satu nama yang sempat disebut, yakni KC, sudah tidak lagi beroperasi, Rabu (25/03/2026)
“Saya sudah perintahkan anggota, jika terlihat gerak-geriknya, segera ditangkap,” ujarnya.
Namun, terkait inisial EB yang juga disebut dalam grup, pihaknya mengaku belum memiliki informasi yang cukup.
Sementara itu, Kapolsek Torgamba, AKP Andhar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah nama yang diduga beroperasi di wilayah hukumnya, memberikan tanggapan singkat.
“Akan kita tindak lanjuti, terima kasih,” balasnya. Jawaban tersebut dinilai masih normatif oleh sebagian pihak yang berharap adanya langkah konkret dalam penindakan.
Ketua GRANAT Labuhanbatu Selatan, Rahmat Aruan, menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal informasi yang berkembang dan melaporkannya kepada aparat berwenang. “GRANAT adalah organisasi resmi yang disahkan pemerintah, dan kami akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur,” tegasnya.
Rahmat juga menambahkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba sangat bergantung pada keseriusan APH dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Semua kembali kepada aparat penegak hukum. Kami berharap laporan yang ada dapat diproses secara hukum bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” pungkasnya.
Reporter] TIM-CS












