SILANGKITANG, goresnews.com kasus pembunuhan seorang perempuan tanpa identitas yang ditemukan dalam kondisi tertanam sebagian di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ZS (38) di Simpang Empat, Kabupaten Asahan, setelah buron selama satu bulan lebih.
Jasad korban ditemukan pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, seorang saksi bernama Paimin yang tengah melakukan survei lahan bersama rekannya, mencium bau menyengat di lokasi tersebut. Setelah ditelusuri, mereka menemukan mayat yang dikubur secara tidak sempurna, dengan kaki korban masih terlihat di permukaan tanah.
Sontak Paimin segera melaporkan temuan tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes), yang kemudian meneruskannya ke Polsek Silangkitang. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial NR (52), warga Lingkungan Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan. Kapolres Labuhanbatu Selatan.
AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, dalam konferensi pers di Mapolres Jumat (04/04/2025), mengapresiasi masyarakat yang sigap melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham bersama WakaPolres Kompol Ramsen Samosir dan Kasatres AKP Endang R. Ginting saat press release (foto-can)
Menurut Kapolres, hasil autopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat trauma tumpul di kepala dan punggung. Pelaku, ZS diduga membunuh korban karena cemburu setelah mendengar bahwa NR telah dikenalkan kepada pria lain oleh teman-temannya. Sebelum kejadian ZS sempat mengungkapkan perasaan galaunya melalui media sosial.
Pada 6 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB, ZS mengajak korban pergi dari sebuah warung di daerah Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara, menggunakan sepeda motor Honda Vario putih BK 5458 ZAO milik korban. Dalam perjalanan menuju Langga Payung keduanya terlibat cekcok hingga ZS menghentikan motornya dan mendorong NR hingga jatuh.
Ketika seorang pengendara lain melintas, ZS secara spontan menyekap mulut korban agar tidak bersuara. Akibatnya, NR kehabisan napas dan meninggal di tempat.
Untuk menghilangkan jejak, ZS memastikan korban telah tewas sebelum membawanya dengan sepeda motor ke daerah Mual Mas, sebuah perkebunan sawit. Di sana, ia menggali lubang dan menguburkan korban. Yang sebelum ZS sempat mengambil barang berharga milik NR, termasuk cincin emas, kalung emas, serta ponsel merek Redmi.
Setelah pembunuhan, polisi mulai mengusut kasus ini berdasarkan barang bukti yang ditemukan di TKP. Tim Resmob Polres Labusel memantau rumah pelaku di Rantau Utara, Kecamatan Bilah Hulu, namun ZS sudah melarikan diri. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah lokasi hingga ke Jambi, membuang sepeda motor korban, dan akhirnya kembali ke wilayah Sumatera Utara.
Dalam upaya pengejaran yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Chaidir Suhatono, tim berhasil menangkap ZS di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Saat itu, ia sedang mengambil makanan dari sebuah hajatan yang digelar di area pemakaman dan orang yang hajatan tersebut memberitahukan kepada Polisi ada orang yang mencurigakan.
ZS kini telah diamankan di tahanan Polres Labusel dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Keluarga korban (NR) Mahmudin Ritonga saat memberikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian Polres Labusel (foto-can)
Dalam konferensi pers, keluarga korban Mahmudin Ritonga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Labusel dan timnya yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres dan Iptu Chaidir Suhatono beserta tim yang telah menangkap pelaku. Ini adalah keadilan bagi keluarga kami,” ujar kakak kandung NR.
Reporter] Fatir












