KOTAPINANG, goresnews.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas, kecepatan, efisiensi, dan transparansi pelayanan publik melalui 7 Layanan Prioritas, Senin (01/12/2025).
Salah satu di antaranya adalah Pengecekan Sertipikat, yaitu proses verifikasi keabsahan, kesesuaian data, dan status hukum sertifikat tanah yang diajukan pemohon.
Layanan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan untuk memastikan sertifikat benar-benar terdaftar dalam sistem, sesuai dengan data buku tanah, serta tidak berada dalam keadaan sengketa atau masalah hukum. Pengecekan sertipikat menjadi langkah awal wajib pada hampir semua layanan pertanahan.
Tujuan utama pengecekan sertipikat:
– Menjamin keaslian dan keabsahan sertifikat
– Mengetahui status hukum tanah, termasuk sengketa atau hak tanggungan
– Menyamakan data fisik dan yuridis
– Menjaga keamanan transaksi agar pemilik maupun calon pembeli tanah terlindungi
Melalui layanan pengecekan sertipikat, ATR/BPN memastikan setiap transaksi dan proses pertanahan berjalan transparan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Reporter] Habib-Rid












