Keterangan gambar: Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas saat meringkum AGN (35) Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat.
KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat dan Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial AGN alias Andi (35) di Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Ipda Apma Aldon Pulungan bersama tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka.
Keterangan gambar: AGN (35) diapait dua personil reskrim Polsek Kampung Rakyat
Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket diduga sabu seberat bruto 2,17 gram, uang tunai Rp. 300.000,. yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Supra X diduga transport AGN saat lakukan transaksi SS, serta satu unit telepon genggam Xiaomi.
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (28/7/2026), mengatakan tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Muhammad Ilham Lubis sebagi Kapolsek Kampung Rakyat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan, Polri akan terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Reporter] Juntak.












