KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com Satuan Reskrim Polsek Kampung Rakyat di bawah jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MNH alias Udin (25), warga Dusun VI Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, diringkus petugas bersama barang bukti sabu seberat 1,86 gram pada Ahad malam (12/10/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di salah satu rumah di Dusun VI Sidodadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis memerintahkan Kanit Reskrim IPDA M.L. Tobing bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim yang dipimpin Aiptu Sukarno Sitepu melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat disergap, pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” ungkap AKP Ilham Lubis, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,86 gram, satu bungkus rokok Sampoerna, satu bungkus rokok Mustang berisi plastik klip kosong, satu pipet berbentuk skop, dan satu unit ponsel biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pelaku saat diamankan pihak penegak hukum (foto-Humas)
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kapolsek Kampung Rakyat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi.
“Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat. Polres Labusel akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polsek Kampung Rakyat saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke Labfor, dan menelusuri jaringan pelaku lainnya.
Reporter] Eri












