LABUSEL, goresnews.com kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Silangkitang, Labuhanbatu Selatan berhasil diungkap jajaran Polsek Silangkitang bersama tim Satreskrim Polres Labusel dalam waktu singkat. Pelaku berinisial SS (43) diringkus tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim setelah nekat menghabisi nyawa A alias AT, karena sakit hati.
Kasat Reskrim AKP R Ginting dan Kapolsek Silangkitan AKP Ainun saat memeriksa barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Reskrim (foto-Cand)
Kapolres Labusel melalui Kasat Reskrim AKP R. Ginting saat pres liris Senin (16/06/2025) di Mako Polres Labusel mengungkapkan, kejadian tragis itu terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. “Motif pelaku adalah sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban. Akibatnya, korban AT tewas dengan luka akibat pukulan benda tumpul, lalu jasadnya disembunyikan di bawah tumpukan pelepah sawit kering,” ujar AKP R. Ginting.
Senjata yang digunakan pelaku berupa gancu disembunyikan sekitar 100 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), sedangkan senapan angin disamarkan di semak-semak tak jauh dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sempat mengambil handphone milik korban untuk digadaikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meskipun begitu, pelaku tidak sempat melarikan diri dan berhasil diamankan dalam wilayah yang sama.
Polisi menjerat S alais SS dengan pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan yang disertai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga ucapan. Sebab, kadang perasaan seseorang bisa memicu tindakan fatal jika tidak dikendalikan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labusel guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter] Erii
Editor – redaksi1












