SatreNarkoba Polres Labusel Ringkus Di Wilkum Dua Polsek Pengedar Sabu dan Sita 3,63 Gram Barang Bukti.

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com dari Polsek Langga Payung berlanjut ke Polsek Kotapinang dalam sehari di dua Polsek tersebut Satresnarkoba mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa 31 Maret 2026.

Tim pemberantas barang haram berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti total seberat 3,63 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan.

Keterangan gambar: Polsek Sei Kanan Rio (22) SS seberat 3.63 gram.

Di Desa Sampean petugas meringkus seorang pria berinisial RRN alias Rio (22), warga setempat, yang sebelumnya telah masuk dalam target penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Dumas Presisi.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,52 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Keterangan gambar: Agus (38) warga Sisumut  SS seberat 1,52 gram diringkus di blok 40 Dusun Tugu Sari

Tak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali melakukan penindakan di Desa Tugu Sari Blok 40, Kecamatan Kotapinang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial ARM alias Agus (38), warga Desa Sisumut ditangkap di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu dengan berat bruto 2,11 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai, serta sebuah handphone.

Kasatres Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol saat melalui seluler Kamis (02/04/2026) menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Sahat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok yang identitasnya sudah digengam petugas.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, mengingat sebagian pelaku berada pada usia produktif yang rentan terjerumus demi keuntungan instan.

“Ini peringatan keras bagi generasi muda agar tidak mudah tergoda. Narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan pribadi, tetapi juga berdampak luas bagi keluarga dan lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reporter] Eri.