Kotapinang, goresnews.com Polres Labuhabatu Selatan mengamankan sembilan pelaku menyita Barang Bukti (BB) 235,37 gram sabu-sabu, sembilan pelaku diamankan di tahanan Polres Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kelurahan Kotapinang Rabu, (14/08/2024)

Press liris Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting, didampingi Propam, Humas AKP Jono (foto-regar)
Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Narkoba AKP. Endang R Ginting total BB sebanyak 235,37 gram yang disita dari sembilan pelaku dengan wilayah yang berbeda selama empat belas hari kebelakang.
selain menyita BB Narkoba jenis sabu-sabu juga menyita sekaligus mengamankan tiga unit sepeda motor, tiga unit hape dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Polisi masih memburu dua pelaku yang berhasil melarikan diri, dan kami sarankan pada kedua pelaku segera menyerahkan diri kepihak kepolisian, karena identitas dari keduanya sudah kami gengam.
Adapun rincian BB 200 gram sabu-sabu kita amankan dari tersangka berindisial S warga Desa Sabungan bersama dua rekannya indisial R dan A, namun kedua rekan S berindisial R dan A berhasil melarikan diri dan saat ini mereka Daftar Pencarian Orang (DPO), terang Kasat.

Sembilan tersangka kasus narkotik saat diboyong kedepan Mako Polres Labusel (foto-regar)
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara, tidak tertutup kemungkinan bisa dengan hukuman seumur hidup.
Keberhasilan ini atas kerjasama dan laporan masyarakat yang selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan, awal pertama dari laporan masyarakat kita selaku penegak hukum lakukan penyelidikan kemudian a1 laksanakan penangkapan.
Reporter] regar












