Polsek Bilah Hilir Amankan 3 Orang, 1 Diproses Hukum, 2 Jalani Rehabilitasi.

Keterangan gambar: Da (29) tersangka dan KN dan YS diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menjalani rehabilitasi.

BILAH HILIR, goresnews.com jajaran Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang berinisial DA (29) ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum. Sementara dua lainnya, KN dan YS, tidak ditemukan keterlibatan dengan barang bukti narkotika yang diamankan, namun hasil tes urine keduanya dinyatakan positif sehingga menjalani proses asesmen dan selanjutnya diserahkan kepada BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) untuk menjalani rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui gelar perkara, dua orang yakni KN dan YS tidak ditemukan keterlibatannya dengan narkoba yang diamankan. Namun, hasil tes urine keduanya positif. Atas permohonan pihak keluarga, dilakukan asesmen,” ujar Hardiyanto kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, rehabilitasi bukan berarti perkara tersebut diabaikan. Proses tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen untuk menentukan penanganan yang sesuai terhadap orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk satu orang berinisial DA alias Doli ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Sedangkan dua lainnya diserahkan kepada BNNK Labura untuk melanjutkan proses rehabilitasi,” jelasnya.

Hardiyanto menambahkan, berdasarkan pengakuan DA, barang bukti narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan tidak berkaitan dengan KN maupun YS. Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan dalam proses pemeriksaan dan asesmen terhadap keduanya.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 16.15 WIB. Personel Polsek Bilah Hilir mengamankan tiga orang yang sedang berada di dalam sebuah kamar di Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama.
Ketiganya masing-masing DA, warga Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Sementara KN, warga Kota Bawah Barat, Kecamatan Suka Karya, Kota Sabang, Provinsi Aceh, serta YS, warga Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai.

Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika yang diduga sabu. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, DA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya bernama ZEK, warga Kecamatan Bilah Hilir. Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun keberadaan ZEK belum ditemukan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram, uang tunai Rp275.000 serta satu set alat hisap sabu (bong). Selanjutnya, perkara DA dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter] Rozi-TIM.