Berita  

Sertipikat PTSL Diserahkan di Desa Meranti, Negara Hadir Beri Kepastian Hukum atas Tanah Rakyat.

Keterangan gambar: Kasi II Pertanahan Labusel Muhammad Saleh foto secara simbolis dari 25 sertipikat pada warga Desa Sei Meranti yang mendapat program PTSL.

 

TORGAMBA, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara langsung di Kantor Kepala Desa Meranti dan diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Muhammad Saleh, kepada masyarakat penerima sertipikat. Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang selama ini menantikan legalitas resmi atas tanah yang mereka miliki.

Ketua tim penyerahan sertifikat Kasi II Kantor Tanah Labusel Muhammad Saleh didampingi anggota Yehuda Selasa (20/01/2026) diruangan kerja Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua tepatnya Desa Sosopan menjelaskan PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan secara serentak, khususnya tanah yang belum bersertipikat.

Melalui program ini, pemerintah melakukan pengukuran bidang tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan sertipikat sebagai bukti hak kepemilikan yang sah.

Penyerahan lebih kurang 25 sertipikat PTSL di Desa Meranti ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik tanah yang sah.

Dengan sertipikat tersebut, hak atas tanah warga tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Lebih dari sekadar legalitas aset, PTSL juga diharapkan membawa dampak sosial dan ekonomi yang nyata. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, baik sebagai penunjang usaha, agunan permodalan, maupun peningkatan nilai ekonomi aset masyarakat.

Dengan demikian, sertipikat PTSL bukan hanya dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen strategis pemberdayaan masyarakat, mendorong kesejahteraan, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar rakyat atas tanah, akhiri pembicaraan.

Reporter] James-Rid.