Bom Molotov Bukan Aksi Jagoan! Empat Pelaku Dibekuk Kilat, DPO Diminta Menyerahkan Diri Sebelum Diburu Polisi.

Keterangan gambar: Erni Manja Hasibuan Ketua PWI Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, apresiasi kinerja Polres Labuhanbatu.

 

RANTAUPRAPAT, goresnews.com aksi brutal pelemparan bom molotov yang menggemparkan warga Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Labuhanbatu.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, empat terduga pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diminta segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa oleh aparat.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Barbershop Pleasure, milik Mahdan Ali Husein Pohan jadi sasaran pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kobaran api melahap bangunan dan menyebabkan dua orang mengalami luka bakar serius hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Wahyu Endrajaya, melalui koordinasi dengan Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Densus 88 Anti Teror Polri Sumut, empat terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Medan.

Mereka pelaku masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22), sementara seorang pelaku lainnya berinisial F (23) masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu motif sakit hati. RHZ diketahui pernah mendatangi barbershop milik korban pada 2 Juni 2026 untuk menagih utang kepada mantan pacarnya. Teguran dari pemilik usaha memicu cekcok mulut hingga membuat RHZ menyimpan dendam.

Delapan hari kemudian, ia bersama empat rekannya diduga merencanakan aksi balas dendam dengan merakit bom molotov menggunakan botol bir sebelum melemparkannya ke lokasi usaha korban secara bergantian.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol, lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Ayla BK 1762 AEY, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatan para pelaku.

Waka Polres Kompol PS Simbolon menjelaskan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) Jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Waka Polres juga, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi kekerasan dan premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat. Polisi juga terus memburu pelaku yang masih berstatus DPO dan mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui keberadaannya.

Di tempat yang berbeda Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu, Erni Manja, memberikan apresiasi atas keberhasilan dan kecepatan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan keseriusan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk kerja cepat yang patut diapresiasi. Polres Labuhanbatu berhasil membuktikan bahwa setiap aksi kriminal yang meresahkan masyarakat tidak akan dibiarkan. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum dan berharap pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri sebelum ditindak tegas oleh aparat,” tegas Erni Manja.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan kekerasan tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga akan berujung pada proses hukum yang berat. Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan, tutup Erni.

Reporter] RZ-CS.