Cabuli Anak Sendiri, Satreskrim Polres Labusel Tangkap Pelaku.

Keterangan gambar: Ayah biadab pelaku cabuli anak kandung sendiri indisial S yang cabuli anak sendiri, hingga kemaluan dan lerut terasa nyeri.

 

KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com gabungan personil Polsek Kampung Rakyat bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul “Ayah Cabuli Anak Sendiri” yang terjadi di wilayah Teluk Panji, Kecamatan Kamoung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam kasus ini, penegak hukum mengamankan seorang pria berinisial S (52) yang diduga melakukan perbuatan cabul pada anak kandung sendiri berulang-ulang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, menjelaskan dan membenarkan hal pemcabulan tersebut dan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun VI Sei Kalam, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Pelaku diketahui merupakan seorang petani yang tinggal satu rumah dengan korban.
Terungkapnya kasus ini bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB ketika pelapor berada di rumah saksi SA di Dusun VI Desa Teluk Panji untuk menjenguk korban.

Saat itu, pelapor sempat berbelanja di kedai milik seorang warga berinisial K.
Dalam percakapan tersebut, saksi K menyampaikan bahwa korban pernah mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.

Mendengar hal itu, pelapor merasa terkejut dan segera menanyakan langsung kepada korban mengenai kebenaran informasi tersebut.

Korban mengakui bahwa ayahnya yang berinisial S telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya. Bahkan korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya sekali terjadi, melainkan telah dilakukan berulang kali oleh pelaku.

Kejadian memilukan tersebut yang diingat korban terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mereka di Dusun VI Desa Teluk Panji.

Masih penjelasan Kasatres dari perbuatan ayah cabul tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian perut dan kemaluannya dan otomatis menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban serta sejumlah saksi dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan dari Polsek dan Polres yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku, yang tak jauh dari kediamnya di sekitar Dusun Teluk Panji.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, langsung petugas membawa pelaku ke Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja warna hijau dan satu celana panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasatreskrim mengimbau keras kepada masyarakat yang mengalami tindakan yang tidak benar dari siapapun dari tindak pidana agar segera melaporkan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Reporter] Cicik Munthe.