Labusel, goresnews.com pemanggilan tujuh Masyarakat Desa Tanjung Marulak (MDTM) ke Polres Labusel, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar/dimintai keterangannya.
Panggilan tersebut menurut masyarakat MDTM adalah panggilan sepihak, panggilan ini mengelorakan hati masyarakat MDTM, sehingga ratusan masyarakat turun tanpa ada pengerak melakukan unjuk rasa didepan gerbang Kantor Bupati yang berketepatan gerbang tersebut juga gerbang menuju Polres Labusel Senin (15/06/2024) Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan.
Pantauan media saat demo terjadi kerusuhan, dipicu pada saat pedemo menyampaikan aspirasinya didepan aparat kepolisian, terlihat pejabat utama kepolisian yang ada didepan pedemo lagi asik berbicara sesama rekannya, diduga tidak mendengar aspirasi pedemo.
Sempat beberapa kali orator Dian Hamonangon Siregar menegur dengan mikrofon yang dipegagangnya, wajah beliau mengarah ke Kabag OPS “dengarlah kami saat menyampaikan aspirasi pak Polisi, biar pak Polisi nanti tau gimana keluh kesah kami ini” namun terlihat penyampaian Dian tidak digubris dan mereka terus berbicara.
Dian kesal, seketika menyurakan kepada masyarakat pedemo agar memblokade jalan lintas Kotapinang – Gunung Tua.
“Saya merasa pihak ke Polisian yang ada didepan kami menganggap sepele kepada kami sebagai pedemo” ungkap Dian
Namun kericuhan tersebut dapat ditenangkan oleh Kapolsek Sei Kanan AKP Pardomuan Hutasuhut.


PJU Kepolisian Polres Labusel dipimpin Kompol Ramseen Samosir (WakaPolres) saat pengamanan pedemo dipintu gerbang Kantor Bupati yang sekaligus pintu masuk Polres Labusel (foto regar)
Begitu juga saat Waka Polres Kompol Ramsen Samosir memberikan pengarahan mengenai SOP pemanggilan, sedikit nada keras serta diduga menyudutkan pedemo dari narasi yang disampaikan Waka Polres membuat masyarakat semakin menantang.
Mikrofon yang dipegang Ramsen ditarik pedemo seketika Waka Polres mengatakan “yang sopanlah, pakailah tata krama adat timur kita, saya lagi bicara” ungkap Ramsen
Demo mereda saat Kasatreskrim AKP Gurbacov menjelaskan secara detail pemanggilan kedua dari ketujuh masyarakat MDTM “kami hanya meminta keterangan untuk kepentingan pemerikasaan selanjutnya” dan semua melalui prosedur dengan UU yang ada.
Kami memanggil saudara atas pelaporan dari pihak PT. STA dengan laporan polisi nomor: LP/118/IV/2024/SPKT/RES LBS/POLDASU tanggal 10 Juni 2024 dengan pelaporan atas nama Bambang Prasetyo, ujar Kasatreskrim.
“Dan kalau bapak-bapak MDTM ingin melaporkan pihak PT. STA sesuai dengan apa yang bapak inginkan dengan bukti-bukti yang kongkrit, kami pihak reskrim siap menerima laporan” ucapnya.
Jhoni Amar warga MDTM sebagai Kordinator Lapangan (foto Regar)
Ditempat yang sama Kordinator lapangan (Korlap) Jhoni Amar (56) warga MDTM menjelaskan kami heran kepada pihak kepolisian, kami masyarakat sudah empat kali melapor permaslahan kami kepada PT. STA namun sampai saat ini belum digubris, mengapa saat Papam PT. STA purnawirawan kolonel Bambang Prasetyo diduga hanya dengan via seluller langsung ditanggapi oleh kepolisian.
“Ada apa dengan pihak keamanan yaitu kepolisian Polres Labusel, dugaan kami pihak kepolisian tidak jujur dalam melaksanakan pekerjaannya” ungkapnya
Kalau memang tidak mampu menangani kasus MDTM dengan PT. STA tersebut bolelah dilimpahkan ke Polda bila perlu ke Mabes sekalian, kami siap mengikuti aturan selagi masih dalam prosedur, tegas Jhoni.
Adapun ketujuh MDTM yang dipanggil sebelumnya ke Polres Labusel antara lain H Barmawi mantan anggota DPRD, Dian Hamonangon Siregar, Herlin Pane, Nata Hasibuan, Tamtam Hasibuan, Endang Hasibuan, Lufi Tanjung. Terpenting buat kami tangkap purnawirawan Kolonel Bambang Prasetyo yang mencemarkan nama baik MDTM
Selain itu tuntutan kami adalah periksa legalitas PT.STA, kembalikan tanah masyarakat yang diserobot PT.STA sebesar lebih kurang 569 Hektar dan ganti untung tanah masyarakat yang sudah digunakan oleh PT.STA selama 36 tahun serta perjelas Polis land yang sudah dipasang diareal konflik tandas Jhoni Amar.
Terakhir pantauan media dilokasi Polres sekitarnya MDTM tidak pulang ke Tanjung Marulak, mereka setia menunggu teman-teman mereka yang dimintai keterangan sekaligus perwakilan MDTM Dian Hamonangon, Amas Nauli Tanjung, Erlim Pane dengan Jhoni Amar melaporkan PT.STA lebih kurang selesai pelaporan sekira jam 17,30 WIB dengan intinya tangkap Bambang Prasetyo ditunding lakukan pencemaran nama baik warga MDTM serta legalitas PT.STA.
Reporter ] Habib-CS












