H Edimin Ingkari Janjinya Kepada Masyarakat Tj Marulak

Labusel, goresnews sebulan belakangan Pemkab Labuhanbatu Selatan dibanjiri pedemo dari berbagai kalangan masyarakat dan lembaga apa sebab, mungkin sebagian warga tidak lagi percaya dengan kepemimpinan dan janji serta ucapan kepala daerahnya.

Pengakuan ini terucap oleh masyarakat Dusun Tanjung Marulak yang diwakilkan oleh kordinator pedemo yang begitu tegas menyampaikan kekesalan mereka dipintu gerbang kantor Bupati Jalinsum Desa Sosopan 02 Oktober 2023.

Dalam aksi Hamonangon Siregar meminta pertangung jawaban Bupati Labusel H Edimin alias Asiong sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Provinsi enam bulan belakangan, beliau sangat tegas mengatakan “nanti kasus ini kami selesai di Labusel” ulang Hamonangon

Namun, kenyataan apa..? beliau sebagai kepala Daerah tidak komit dengan ucapannya, kami menduga saat itu beliau berupaya membuat statemen agar masyarakat yang ikut RDP merasa tenang sejenak agar kebobrokan serta keserakahan beliau tidak terlihat publik.

Inti permasalahanya kami masyarakat Tanjung Marulak sekitarnya meminta tanah kami sebagai masyarakat yang dikuasai PT. STA (Sumber Tani Agung) berpuluh-puluh tahun seluas lebih kurang 569 Hektare.

Selidik punya selidik ternyata PT tersebut diduga tidak mempunyai HGU, timbul pertanyaan mengapa sekelas perkebunan besar yang menyandang PT bebas melakukan aksinya tanpa melaksanakan syarat pedoman peraturan yang ada, ini menambah potret permasalahan dalam mekanisme administrasi berdirinya PT tersebut, ungkap Hamonangon.

Permasalahan ini sudah kami ajukan ke PT. STA sejak tahun 2016 beberapa tahun belakangan ini mandek dan kami ulang ditahun 2021 sampai sekarang namun hasil masih nihil alias nol besar.

Sekretaris Dinas Pertanian Mukti Ali Sagala perwakilan Pemerintahan menerima dan merespon permaslahan warga Tanjung Marulak dan ini penting bagi kami, harapan saya nantinya melalui dialog ada kerjasama dari pihak PT, agar permasalahan ini dapat terselesaikan secara adil untuk semua pihak yang terlibat.

Ditempat yang berbeda saat dikompirmasi pada Kadis Pertanian Azaman Parapat melalui seluller menjelaskan kami dari Dinas hanya mampu memfasilitasi masyarakat dengan pihak PT, dan yang menentukankan bisa tidaknya bukan kami, tegas beliau

Kalau memang menurut warga tidak ada etikat baik pihak PT, sah-sah saja masyarakat pedemo lanjutkan kejalur hukum, namun inikan belum dilakukan masyarakat, ungkap kadis

Nantilah pak kita lanjut pembicaraan secara detail dikantor biar jelas, maaf pak saat ini saya masih dijakarta tugas luar akhiri pembicaraan.

Reporter] TIM-Doli.