Hanya Sepekan, Personil Polsek Torgamba Ringkus Dua Pelaku Curanmor, “Judi Slot & Narkoba Jadi Motif”

TORGAMBA, goresnews.com hanya waktu kurang dari sepekan, Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua pelaku dari lokasi berbeda.

Kapolsek AKP Syamsul Adhar bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang Purwanto dan personilnya, saat konferensi pers (foto-admin)

Kapolsek Torgamba AKP Syamsul Adhar, didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang Purwanto, menyampaikan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Torgamba, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang – Baganbatu, Kecamatan Torgamba, Senin (10/11/2025).

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2025, di Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu. Korban Soman (77) kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX saat mencari berondolan sawit di kebun.
Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku FM (22) di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku oleh pihak Polisi (foto-admin)

Kasus kedua terungkap pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Kebun Sei Kebara Afd III Blok M. Korban Faris Halawa (37) melaporkan kehilangan Honda Revo BK 3685 YAS miliknya saat sedang bekerja menunas sawit bersama istrinya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap D alias M (22), warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Riau).

Polisi berhasil menyita Honda Revo, handphone Oppo A53, serta Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatan. Sementara dua pelaku lain, berinisial PT dan MS, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku mencuri dengan alasan ekonomi. Namun, ironisnya, uang hasil kejahatan justru dihabiskan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek AKP Syamsul Adhar mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.

Salah satu warga setempat, WA (34), mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang cepat mengungkap kasus curanmor tersebut. Namun ia berharap, ke depan polisi bisa lebih responsif terhadap laporan masyarakat agar kepercayaan publik semakin meningkat.

Reporter] James.