Inspektorat Labuhanbatu Selatan, Periksa PJ Kades Ujung Gading Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa

LABUSEL, goresnews.com Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan segera memanggil dan memeriksa IP, S.Pd., Penjabat (PJ) Kepala Desa Ujung Gading, Kecamatan Sungai Kanan, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran Dana Desa tahun 2024.

Plang proyek masih berdiri kokoh di depan Kantor Kades Ujung Gading (foto-roy)

Salah satu proyek yang disorot adalah rehabilitasi gedung aula kantor desa yang didanai sepenuhnya dari Dana Desa 2024. Proyek dengan anggaran Rp119.443.200 ini seharusnya sudah rampung paling lambat 31 Desember 2024. Namun, hingga akhir Januari 2025, proyek tersebut belum selesai.

Selain keterlambatan, penggunaan Dana Desa secara penuh untuk pembangunan atau rehabilitasi kantor desa juga dinilai melanggar aturan. Sesuai ketentuan, maksimal hanya 10% dari Dana Desa yang boleh dialokasikan untuk pembangunan kantor desa, dan itu pun hanya bagi desa berstatus mandiri. Sementara itu, Desa Ujung Gading belum termasuk dalam kategori desa mandiri.

Terkait hal ini, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Labuhanbatu Selatan, Agung, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan sudah diterima. “Sudah kita cek di rekapan surat masuk pengaduan, surat tersebut ada, tetapi belum terjadwalkan untuk pemeriksaan karena masih menangani pengaduan lain. Namun, kami akan segera menindaklanjutinya mengingat laporan ini sudah lama masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (03/03/2025).

Masyarakat setempat berharap agar inspektorat secepatnya segera melakukan pemeriksaan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Desa Ujung Gading, jangan asal ngomong aja sebagai pengawasan di intansi pemerintahan.

Reporter] Roy