Residivis Kliwon Dibekuk 1×24 Jam, Bobol Madina Mart Bawa Kabur Rp25 Juta dan Motor.

Keterangan gambar: Pelaku HB alias Kliwon beserta barang bukti yang diambil saat membungkar rumah di Desa Asam Jawa.
TORGAMBA, goresnews.com tim unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Madina Mart, Sumberjo Pirbun C, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan Kliwon, seorang residivis yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp. 50 juta.
Pelaku diduga masuk ke dalam Madina Mart setelah merusak jerjak jendela. Dari dalam toko, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi A 2716 DP, uang tunai Rp. 25 juta serta satu unit jam tangan Casio.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan jerjak jendela dalam kondisi rusak. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting hingga identitas pelaku berhasil diketahui.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irwan Hamonangan bersama tim untuk memburu dan menangkap pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Hasan Basri alias Kliwon akhirnya berhasil diamankan di sekitar SPBU Pinang Awan. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah tas, satu lembar STNK serta jerjak jendela yang telah dirusak.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Torgamba AKP Gurusinga menjelaskan pada media Sabtu (08/08/2026) di Polsek, untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, tersangka masih diamankan di Mapolsek Torgamba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara serta mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kapolsek.
Reporter] Sobri.