Kejari Tebingtinggi Tahan Dua Pejabat BPBD Diduga Rugikan Negara Rp 611 Juta

TEBINGTINGGI,  goresnews.com Kejaksaan Negeri Tebingtinggi resmi menahan dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi terkait dugaan korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka yakni MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sekaligus PPK, serta WS, mantan Kepala Pelaksana BPBD selaku PA.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan terhadap 13 paket pekerjaan konsultan yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh penyedia berbeda dari yang tercantum dalam SPK, namun tetap dibayarkan secara penuh oleh kedua tersangka tanpa verifikasi sah.

Hasil audit independen menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 611.382.777, akibat proses pengadaan yang tidak sah dan manipulasi dokumen administrasi.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo UU 20/2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, MH dan WS ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

Reporter] Obet.