Daerah  

KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung Musnahkan BMMN Priode Januari – September 2025.

KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung Musnahkan BMMN Priode Januari – September 2025.

ASAHAN, goresnews.com pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara ( BMMN ) priode Januari- September 2025 oleh KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung terhadap barang hasil dari penindakan sebanyak 59 kali atas pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 dan UU Nomor 39 Tahun 2007 dilaksakan pada Kamis (20/11/2025) bertempat di TPP BC, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, nomor S-276/MK/KN.4/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dan surat Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Kisaran nomor S-80/MK/NKL.0203/2025 dan S-81/!MK/NKL.0203/2025 tanggal 4 November 2025 tentang persetujuan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung.

Bea Cukai secara rutin melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai komitmen dalam memberantas barang ilegal, melindungi pelaku usaha dan masyarakat. Penindakan dan pemusnahan ini juga merupakan wujud transparansi yang telah bersinergi dengan aparat penegak hukum yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan dan Kota Tanjungbalai.2

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis komoditi, di antaranya:
– Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 1.786.976 batang
– Tekstil sebanyak 74 koli
– Olahan Makanan dan Minuman sebanyak 107 koli
– Pupuk 26 bungkus
– Produk lainnya berupa elektronik ( laptop ) 3 pcs
– Kosmetik 10 set
– Sparepart 4 koli.

Total nilqi barang atas pelanggaran yang terjadi sebesar Rp. 2.952.134.360 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 1.154.800.100.

Kepala KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung Nurhasan Ashari mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini didominasi oleh barang kena cukai / rokok ilegal ini adalah cerminnan bahwa kami mendukung asta cita Presiden Republik Indonesia. Pengedaran atau penjualan rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, pungkasnya.

Acara Pemusnahan BMMN oleh KPPBC Tipe Madya C Teluk Nibung turut dihadiri Kepala KPPN Tanjungbalai, Perwakilan KPKLN Kisaran, Perwakilan Polres Tanjungbalai, Perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Perwakilan Lanal TBA, Perwakilan Karantina TBA, Perwakilan Kodim 0208 asahan, para undangan dan rekan-rekan media. Di akhir acara dilakukan pembakaran secara bersama terhadap BMMN tersebut.

Reporter] Chairul Rasyid