LABUSEL, goresnews.com Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial S alias Scatter (43) ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang.
Korban, Anto alias Anto Tomok (59), ditemukan tewas di kebun sawit dengan luka berat di kepala dan tubuh tertutup pelepah sawit. Motif pembunuhan diduga karena sakit hati, setelah korban memecat pelaku akibat mencuri sawit.
Pelaku Scatter (S) dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP (foto-adm)
Pelaku menghabisi korban menggunakan gancu sawit, lalu mengambil barang-barang korban seperti HP, dompet, dan senapan angin. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan dari pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Polisi menyatakan komitmen menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang mengancam nyawa warga. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim AKP E.R. GINTING.
Reporter] Erii
Editor – redaksi1












