Goresnews.com- Labusel dalam meningkatkan kelayakkan sosial bagi masyarakatan yang terpidana dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pemerintah Labusel menghibahkan tanah seluas 39,992 M² untuk pembagunan lembaga pemasyarakatan kelas III berlokasi dijalan lintas Batu Ajo Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.
Dalam hal tersebut Bupati yang diwakilkan Sekretaris
Daerah Heri Wahyudi Marpaung melaksanakan konsultasi dan koordinasi langsung kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly di Medan (24/03/2023).
Heri menjelaskan kedatangan kita menemui Menkumham bapak Yasonna Hamonangan Laoly hanya konsultasi dan koordinasi terkait penyerahan lahan lapas tersebut, kita melihat ketidak layakan penghuni lapas Kotapinang dikarenakan over kapasitas bagi warga binaan yang menjalani hukuman.
Dengan artian setelah dikaji lokasi lapas ditengah-tengah ibu kota Kabupaten yang padat penduduk serta fuul aktivitas masyarakat, lokasi/tempat bilik hunian dalam lapas terlalu sempit dan sudah layak dipindahkan.
Apa lagi kita Labusel sudah berdiri lebih kurang tujuh belas tahun, alhamdulillah ada konsetuen dari masyarakat memberikan lahannya dengan standart harga sesuai aturan untuk pembagunan lapas tersebut.
“Pemkab lakukan itu semua untuk memajukan daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam melengkapi pelayanan dari setiap Instansi/lembaga lainya,” ujar sekda.
Kalapas Edison melalui Washaap menjelaskan pertemuan dengan menkumham prof Yasonna Hamonangan Laoly, “Belum ad pak cuma beliau bilang di buat pagar tembok keliling dulu🙏, (26/02/2023)
Saat ditanya mengenai kapan mulai pembangunnya dan jumalah anggaran yang digontorkan dalam pembagunan, Edison belum membalas sampai berita ini ditayangkan (Oel-CS)












