Polres Tapsel Tangkap Bandar Sabu 3 Kg di Hotel Gunung Tua, Ternyata Bandar Warga Simalungun.

PALUTA, goresnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil membekuk seorang pria berinisial ST (26), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa pagi (17/6/2025) sekitar pukul 06.50 WIB.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan adanya transaksi narkoba di hotel tersebut dengan ciri pelaku bertato.

“Setelah menerima informasi pada pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, bersama Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” terang AKP Maria.

Sesampainya di hotel, petugas menanyakan kepada resepsionis terkait keberadaan tamu dengan ciri-ciri dimaksud. Resepsionis menyebutkan bahwa seorang pria bertato menginap di Kamar No. 36. Tim kemudian melakukan penggerebekan.

Barang bukti tiga bungkus pelastik narkoba merek 99 durian milik ST (foto-harhrp)

“Di kamar tersebut, petugas mengamankan ST dan menemukan satu tas hitam merek Adidas di dalam laci meja. Setelah diperiksa, di dalam tas itu ditemukan tiga bungkus plastik merek 99 Durian berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat total 3 kilogram,” jelasnya.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, ST mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia diajak dua pria tak dikenal untuk mengantar tas tersebut ke Silangkitang dan kemudian ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi.

“Selama perjalanan, ST baru mengetahui bahwa isi tas adalah narkoba setelah keduanya memindahkan tas ke semak-semak saat memperbaiki ban mobil. Di hotel, ST diminta membawa tas tersebut ke dalam kamar dan diberi uang Rp700 ribu serta satu unit ponsel untuk berkomunikasi dengan calon penerima barang,” ungkap AKP Maria.

Namun sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu menangkap ST dan mengamankan seluruh barang bukti.

Adapun Barang Bukti yang empat macam berhasil di amankan petugas adalah, 1. satu buah tas adidas warna hitam, 2. Tiga bungkus plastik merek 99 durian berisi sabu total seberat 3.000 gram, 3. Uang tunai sebesar Rp. 700.000,. 4. Satu unit handphone merek Nokia warna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter] Hariyan HRP

Editor – redaksi.1