Keterangan gambar: MHS (36) bersama Barang Bukti (BB) Sabu-sabh seberat 1,46 gram, diringkus Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat.
KAMPUNG RAKYAT, goresnews.com Polsek petugas kepolisian Polsek Kampung Rakyat bekerjasama dengan Polres Labusel amankan seorang pria berinisial MHR (36) di areal perkebunan sawit Dusun Bukit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan terduga keras, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 1,46 gram bruto.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, Jumat (2/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Begitu juga Kopolsek melalui Kanitreskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda Aldon menatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi itu.
Menindaklanjuti laporan yersebut kami sebagai anggota diperintahkan Kapolsek bersama melakukan penyelidikan hingga mengamankan MHR.Dalam penggeledahan petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,46 gram bruto, satu plastik klip kosong, dan dua mancis, setelah diintrogasi MHT mengakui sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, MHR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan menyerahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk ditindak lanjuti secara detail.
Reporter] Eri-CS.












