Residivis Kasus Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu Takluk Ditangan TNI.

LANGGA PAYUNG. goresnews.com gerak cepat anggota Dansub Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personil Koramil 12/LP menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu. Mendengar perintah pimpinan Dandim 0209/LB yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat terhadap maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Sungai Kanan.

Tepatnya di hari Rabu (16/04/2025) sekira jam 20.00 WIB, tim Dansub Unit Intel Kodim bersama personil Danramil 12/LP lakukan penyergapan terhadap pelaku yang terkenal licin dan berbahaya.

Namun, personil yang sudah terlatih dalam sekejap dapat melumpuhkan satu orang bandar Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di tengah-tengah kebun sawit Dusun Karang Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan.

Belakangan di ketahui setelah di introgasi petugas Dansub Unit Intel Kodim Serka Ma’Ruf. Pelaku berindisial AST alias Tise (33) laki-laki alamat Sabungan Pekan, Kelurahanan Sabungan, yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Memang saat penangkapan malam itu sangat sengit, pelaku yang terkenal licin dan sedikit ada kemampuan beladiri sempat membuat repot petugas, kata Ma’Ruf

Tim Dansub Unit Intel Kodin 0209/LB di bantu Koramil 12/LP saat bekuk AST alias Tise (foto-timintel)

Namun, kami yang sudah dibekali beladiri pelumpuh terget di militer dalam menghadapi segala ancaman setiap penjuru dengan sigap dapat melumpuhkan pelaku, apalagi kami dibantu teman-teman senior dari Koramil 12/LP.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami amankan dan serahkan ke Polisi antara lain 1. satu buah plastik ukuran besar berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8,40 gram, 2. Empat buah plastik klip sedang berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,53 gram, 3. Dua buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram, 4. Dua buah plastik klip kosong, 5. Satu buah timbangan, 6. Dua unit HP dengan merek berbeda yang satu merek vivo dan yang satu lagi merek real men, 7. Dua buah korek mancis, 8. Satu buah gunting, 9. Satu buah kaca pirex, 10. dua buah sekop, 11. satu keping KTP, 12. satu lembar STNK Honda Supra, 13. dua buah alat penghisap sabu-sabu, 14. satu buah rekapan, 15. satu buah Tas selempang warna hijau, 16. Uang tunai Rp. 354.000,. 17. satu buah jam tangan, 18. satu buah alat tulis berupa pulpen, 19. dua unit sepeda motor lain jenis yang satu jenis CRF dan yang satu lagi jenis Supra X 125.

Saat itu juga pelaku beserta seluruh barang bukti, setelah di bekuk kami serahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan dan diterima oleh petugas jaga di unit Narkoba.

Saya, selaku Dansub Unit Intel Kodim yang ditugaskan di Labusel, berharap kepada pada pengedar dan pemakai barang haram agar segeralah insaf dan khusus bagi pengedar, kami dari TNI siap berantas Narkoba sampai ke akar-akarnya, namun semua itu tidak luput informasi dari masyarakat “terimakasih buat masyarakat yang andil ikut serta perannya dalam memberantas narkoba, barang perusak generasi penerus bangsa” ujar Serka Ma’Ruf.

Reporter] regar