Labusel, goresnews.com tiga tersangka pelaku tindak pidana pencurian dalam bentuk kekerasan takluk di tangan tim macan Polres labusel yang langsung dipimpin Kasatres.
Dalam konferensi press Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak diwakilkan Kasat Reskrim AKP Gurbacov menjelaskan dari hasil laporan korban bernama Wandi (42) warga Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat dengan nomor Polisi: LP/B/37/III/2024/SPKT/SEK KP.RAKYAT/RES-LBS/POLDASU, Tanggal 11 Maret 2024 kita tim macan sikat tuntas ASW, ASH, DSY Kamis (14/03/2024)
Dalam kejahatan indisial ASW otak pelaku kejahatan disikat tim macan Polres disalah satu loket bus tujuan Medan, yang saat itu ASW hendak berangkat melarikan diri ke Tebing Tinggi.
Dengan sigap tim macan sikat tuntas tiga pelaku sekaligus dihari yang sama ditempat yang berbeda namun satu dari empat pelaku melarikan diri dan sampai sekarang masih dalam pengejaran tim macam Polres, tera kasatres
Kejadian tindak pidana pencurian dalam bentuk kekerasan terjadi pada Minggu malam Senin jam 23.00 WIB ditanggal 11 maret 2024 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diperkebunan PikCuan Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kronologi hari Jumat tanggal 08 maret 2024 pelaku indisial ASW (41) otak kejadian sudah merencanakan pencurian dan ironisnya ASW mengajak anak kandung indisial ASH (17) dalam melaksanakan kejahatan pencurian dalam bentuk kekerasan dengan iming-iming uang korban banyak.
Pada hari minggu pelaku berempat sudah di TKP jam 18.00 WIB yang sebelumnya dua dari tersangka sudah memantau terlebih dahulu indisial DSH bersama ASH. Korban Wandi dan istrinya Suriwati bergerak dari rumahnya di Sungai Pinang/Titi Payung menuju pekan Minggu di Desa Teluk Panji IV mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125.
Sekira pukul 23.00 WIB korban suami istri tersebut pulang kerumahnya melewati kebun milik PikCuan, korban dilempar dengan kayu dari belakang namun tidak kena, dan istri korban yang dibonceng dikampak dari belakang kena bagian belakang kepala hingga terjatuh dari sepeda motor.
Disinilah suami korban dipukuli dengan kayu dan istrinya yang pura-pura pingsan diseret kepinggir jalan lalu dipukuli dan kalung milik korban ditarik dari leher serta tas korban diambil salah satu pelaku.
Sementara suaminya dibuang keparit bekoan oleh pelaku, selesai misi pelaku pergi meninggalkan lokasi TKP, Suriwati yang pura-pura pingsan bangun membantu suaminya dari dalam parit bekoan. Dalam keadaan luka-luka kedua suami istri tersebut pulang kerumah mereka dengan berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor milik korban yang berjarak sekitar dua kilo meter dari TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain satu buah sepeda motor Supra X 125 tanpa plat, satu buah kapak, sepasang sendal jepit, satu senter kepala, kalung emas 22 karat dua untai, uang tunai Rp. 1.134.000,. hasil jual emas, uang tunai Rp. 1.200.000,. Sisa uang korban yang dirampas, satu unit hape merek realmi milik pelaku, satu unit hape merek vivo Y16 milik korban, satu kotak hape Vivo Y16 milik korban.
Dalam hitungan dua puluh jam tim macan Polres Labusel meringkus ketiga pelaku yang masing masing pelaku dikenakan UU berlapis dalam pasal 365 ayat dua KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara bisa bertambah karena dalam melakukan aksi pelaku pencurian tersebut direncanakan sebelumnya.
Kami pihak kepolisian dari reskrim yang bermoto selama pelaku yang melarikan diri masih menginjak bumi kami tetap mengejar sekaligus meringkus terkecuali pelaku sudah didalam tanah, sementara motif kejahatan unsur dendam karena pelaku dan korban masih saudara.
Reporter ] Regar












