LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Senin (13/10/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan undercover buy, hingga berhasil mengamankan dua tersangka, RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, dan AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku RS dan AFN dengan 7 paket sabu seberat 405 gram (foto-humas)
Dari tangan RS, petugas menyita tiga paket sabu seberat 3,45 gram dan satu ponsel.
Sedangkan dari AFN, ditemukan barang bukti jauh lebih besar, yakni 7 paket sabu seberat bruto 405 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, lakban, pipet, tas, dua ponsel, serta satu unit Honda Scoopy merah tanpa plat.
AKP Marulam menjelaskan, RS mengaku mendapatkan sabu dari AFN. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AFN beserta barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labusel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mengembangkan jaringan di atasnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labuhanbatu Selatan. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, selama penangkapan aman dan kondusif” tegas AKP Marulam.
Reporter] Fatir.












