Keterangan gambar: Barang bukti yang disita dari pelaku di lokasi saat pengerebekan oleh satuan narkoba Polres Labusel.
TORGAMBA, goresnews.com dua pelaku dan 10 paket sabu diamankan, komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Torgamba dengan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Dumas Presisi. Warga menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, petugas berhasil menggerebek lokasi yang dicurigai dan mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik berwarna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 paket sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Keterangan gambar: G alias Gugun alias beserta EAS alias Evi yang diciduk Satnarkoba Polres Labusel.
Tidak berhenti sampai di situ, dari hasil pemeriksaan awal, Gugun mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Evi di kawasan Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip ukuran sedang, uang tunai Rp. 250 ribu, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP Sahat.
AKP Sahat, juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan kamtikmas, dengan memanfaatkan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
Reporter] James.












